Selasa, 09 Juni 2009

UU ITE Menjerat dan Melindungi

UU ITE Menjerat dan Melindungi

UU ITE resmi disahkan di DPR RI pada 25 Maret 2008. UU ITE ini merupakan UU cyber pertama yang akan diberlakukan di Indonesia. UU tersebut diharapkan akan menjadi dasar penegakan hukum untuk transaksi online di wilayah Indonesia meski dilakukan di dunia maya dan berbagai kegiatan yang melintas di dunia elektronik seperti internet. Sempat komunitas blogger mengajukan review terhadap pasal 27 UU ITE ini.

Namun Mahkamah Konstitusi tetap memandang penting UU ITE yang merupakan bentuk perlindungan negara kepada warganya. Tentu harus ada sosialisasi yang jelas agar UU ITE ini tidak menjadi monster yang mengekang kebebasan berekspresi. Bagaimanapun teknologi informasi akan terus berkembang dan diperlukan siapapun. Maksud hati menjadikan Indonesia menjadi negara dengan masyarakat berteknologi informasi tentu tidak boleh terganjal hanya gara-gara kesalahan dalam menafsirkan UU ITE ini.

Pasal 27 ayat 3 adalah salah satu pasal dari UU Informasi dan Transaksi Elektronik yang tengah santer dibicarakan sehubungan dengan kasus Prita Mulyasari baru-baru ini. Inilah yang mendasari penangkapan Prita. Dari sebuah e-mail berisi keluhan terhadap pelayanan rumah sakit Omni International yang dikirim ke 10 orang temannya yang akhirnya menyebar melalui milis. Prita dituduh telah mencemarkan nama baik rumah sakit ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar